Konservasi Burung Jalak Bali di Desa Sibangkaja 2020

Burung Jalak Bali (Leucopar rothschildi) merupakan satwa yang dikategorikan dalam IUCN sebagai satwa yang kritis (Critically Endangered), selain itu Jalak Bali dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dimasukan dalam UU No. 5 Th. 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dalam PP. No. 7 th 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jalak Bali ditetapkan sebagai satwa langka yang nyaris punah dan tidak boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam). Dalam usaha konservasi Jalak Bali telah dilakukan pelepas liaran Jalak Bali di Desa Sibangkaja untuk mencegah kepunahan Jalak Bali di alam yang didukung oleh masyarakat melalui kelompok pecinta burung Kelompok Kembang Sari Segara dan melalui aturan adat (awig-awig) Desa Sibangkaja. Kegiatan Pelepas liaran dan perlindungan burung di Desa Sibangkaja telah melepasliarkan burung Jalak Bali. Sebanyak 6 ekor dilepas liarkan hasil dari konservasi Kelompok Kembang Sari Segara sebanyak 4 ekor dan 2 ekor partisipasi dari masyarakat yang ikut serta dalam melestarikan burung jalak bali.

Jumlah populasi burung Jalak Bali yang ada di Desa Sibangkaja adalah sebanyak 18 indukan ekor dengan bekerja sama dengan dari UD. Kicau Bali pada bulan Juli. Dari 18 ekor tersebut pada tahun akhir tahun 2016 berkembang biak menjadi 25 ekor di tahun 2018. Pada tahun 2019 sampai dengan pertengahan tahun Jumlah burung Jalak Bali berkembang biak sejumlah 36 ekor. Pada bulan Agustus 2017 sampai 2020 telah dilakukan pelepasliaran burung Jalak Bali sebanyak 12 ekor. Jumlah burung setelah pelepasliaran beserta anakanya adalah 26 ekor.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4317464/cerita-desa-sibangkaja-yang-jadi-kampung-jalak-bali

                https://hobiburung.org/3294/kampung-jalak-bali/

Scroll to Top